Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan
obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan
singkatan dari narkotika, psikotropika,
danzat adiktif. Semua istilah ini, baik
"narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa
yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di
luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi
tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut.
Yang termasuk jenis narkotika adalah:
1.
Tanaman papaver, opium
mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina,
ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
2.
Garam-garam dan
turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika
menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun
2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam
golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah
psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai
Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
·
Sedatin (Pil BK),
Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon,
Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic
Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi
sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau
kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
·
Alkohol yang
mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik
(karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman
yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh:
lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Batalyon Infanteri bekerja sama dengan
Kepolisian Resor Sleman (Polres Sleman) mengadakan Penyuluhan Narkoba dalam
upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Asrama Yonif
403/WP.
Penyuluhan tersebut dibuka langsung oleh
Danyonif 403/WP Mayor Inf Muchlis Gasim, S.H., M.Si., yang dihadiri oleh
Wadanyonif 403/WP Mayor Inf Yoga Yastinanda, Pa Staf Yonif 403/WP, Jajaran
Danki Yonif 403/WP serta seluruh Prajurit Yonif 403/WP dan Ibu – ibu Persit KCK
Cab LIX Yonif 403. Hadir Pula perwakilan dari Polres Sleman Kasat Binmas AKP
Rini Anggraini, S.S., SIK., Ipda Sriyati, S.Sos., Aiptu Sri Muryanti, Bripka
Slamet Utomo dan Bripda M. Taufiq Hidayat.
Polres Sleman melalui Kasat Binmas AKP Rini
Anggraini, S.S., SIK., bertempat di Aula
Pratista Yonif 403/WP, Kamis, 10 Maret 2016 berharap anggota TNI dan Polri
jangan sampai menjadi pemakai dan pengedar Narkoba karena dampak negatifnya
akan sangat besar bagi keluarga, lingkungan masyarakat dan akan mempengaruhi
kinerja prajurit nantinya. Acara tersebut diikuti sekitar 300 prajurit Yonif
403/WP beserta 120 anggota Ibu Persit Kartika Chandra Kirana Cab LIX Yonif 403
Koorcab Rem 072.
Selaku narasumber dan pembicara dalam
sosialisasi tersebut Kanit Bintibmas Polres Sleman Ipda Sriyati, S.Sos.,
mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyerukan berbagai pihak untuk
lebih gencar melakukan pemberantasan narkoba. Pemberantasan barang haram itu
dinilai mendesak karena angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 5
juta kasus dan merupakan fenomena gunung es.
Sriyati menambahkan bahwa Pengguna Narkoba sama
halnya dengan orang yang sakit dan hukuman yang tepat adalah dengan
rehabilitasi. "Sekarang ini sudah terlalu banyak pengedar dan pengguna
narkoba, untuk itu untuk mewujudkan indonesia bersih dan bebas dari narkoba,
kita harus menekan pengguna sampai derajat terendah maka bandar narkoba akan
punah," ujarnya.
"Jangan sampai generasi mendatang terkena
bahaya narkoba, dari segala kalangan baik masyarakat, mahasiswa, pelajar maupun
relawan harus mempunyai komitmen bersama untuk bebas dari Narkoba," kata
Ipda Sriyati, S.Sos.
Sriyati juga mengatakan bahwa Panglima TNI memerintahkan jajarannya agar
prajurit TNI melalui BNN merazia apakah anggota TNI tersebut terlibat dalam
pemakai dan pengedar Narkoba atau tidak. Apabila terlibat, maka konsekuensi
yang diterima dari prajurit tersebut yang terlibat Narkoba adalah pemecetan
dari dinas TNI. spr_ops 403.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar