GARUDA MERAH

"KAMI BUKAN PRAJURIT YANG HEBAT TETAPI KAMI ADALAH PRAJURIT YANG TERDIDIK DAN TERLATIH"

Rabu, 09 Maret 2016

PENYULUHAN NARKOBA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN NARKOBA DI LINGKUNGAN YONIF 403/WP

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, danzat adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
1.         Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
2.         Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
·                Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
·                Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
  
Batalyon Infanteri bekerja sama dengan Kepolisian Resor Sleman (Polres Sleman) mengadakan Penyuluhan Narkoba dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Asrama Yonif 403/WP.
  
Penyuluhan tersebut dibuka langsung oleh Danyonif 403/WP Mayor Inf Muchlis Gasim, S.H., M.Si., yang dihadiri oleh Wadanyonif 403/WP Mayor Inf Yoga Yastinanda, Pa Staf Yonif 403/WP, Jajaran Danki Yonif 403/WP serta seluruh Prajurit Yonif 403/WP dan Ibu – ibu Persit KCK Cab LIX Yonif 403. Hadir Pula perwakilan dari Polres Sleman Kasat Binmas AKP Rini Anggraini, S.S., SIK., Ipda Sriyati, S.Sos., Aiptu Sri Muryanti, Bripka Slamet Utomo dan Bripda M. Taufiq Hidayat.

Polres Sleman melalui Kasat Binmas AKP Rini Anggraini, S.S., SIK.,  bertempat di Aula Pratista Yonif 403/WP, Kamis, 10 Maret 2016 berharap anggota TNI dan Polri jangan sampai menjadi pemakai dan pengedar Narkoba karena dampak negatifnya akan sangat besar bagi keluarga, lingkungan masyarakat dan akan mempengaruhi kinerja prajurit nantinya. Acara tersebut diikuti sekitar 300 prajurit Yonif 403/WP beserta 120 anggota Ibu Persit Kartika Chandra Kirana Cab LIX Yonif 403 Koorcab Rem 072.

Selaku narasumber dan pembicara dalam sosialisasi tersebut Kanit Bintibmas Polres Sleman Ipda Sriyati, S.Sos., mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyerukan berbagai pihak untuk lebih gencar melakukan pemberantasan narkoba. Pemberantasan barang haram itu dinilai mendesak karena angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 5 juta kasus dan merupakan fenomena gunung es.

Sriyati menambahkan bahwa Pengguna Narkoba sama halnya dengan orang yang sakit dan hukuman yang tepat adalah dengan rehabilitasi. "Sekarang ini sudah terlalu banyak pengedar dan pengguna narkoba, untuk itu untuk mewujudkan indonesia bersih dan bebas dari narkoba, kita harus menekan pengguna sampai derajat terendah maka bandar narkoba akan punah," ujarnya.
  
"Jangan sampai generasi mendatang terkena bahaya narkoba, dari segala kalangan baik masyarakat, mahasiswa, pelajar maupun relawan harus mempunyai komitmen bersama untuk bebas dari Narkoba," kata Ipda Sriyati, S.Sos.

Sriyati juga mengatakan bahwa Panglima TNI memerintahkan jajarannya agar prajurit TNI melalui BNN merazia apakah anggota TNI tersebut terlibat dalam pemakai dan pengedar Narkoba atau tidak. Apabila terlibat, maka konsekuensi yang diterima dari prajurit tersebut yang terlibat Narkoba adalah pemecetan dari dinas TNI. spr_ops 403.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar