Sleman (11/03/2016). Di ruang transit
Yonif 403/WP, Danyonif 403/Wirasada Pratista Mayor Inf Muchlis Gasim, S.H.,
M.Si., menerima kunjungan tim Asnis Pusterad Letnan Kolonel Arm. Franky JH
Watuseke Jabatan Kepala Bagian Potensi Pertahanan Pusterad dan Mayor Inf
Suparno, M.Sc jabatan Kasi Konsos Pusterad pada tanggal 10 s.d. 11 Maret 2016.
Turut hadir dalam kunjungan tim asistensi dari pusterad
antara lain Wadanyonif 403/Wirasada Pratista Mayor Inf Yoga Yastinanda, Unsur
Pa Staf Yonif 403/WP, Jajaran Danki Yonif 403/WP serta perwakilan dari anggota
Yonif 403/WP, Camat Depok Bapak Drs. Budiharjo, Lurah Condongcatur Bapak Reno Chandra S., S.I.P., Kepala Dukuh
Kentungan, Kepala Rw 047 Kentungan, Kepala RT 001 Kentungan, Tokoh agama
sekitaran Yonif 403/WP dan Tokoh masyarakat setempat serta perwakilan tokoh
dari FKPPI Sleman.
Kunjungan Asistensi dari Pusterad dalam rangka memberikan
pengarahan kepada Prajurit Yonif 403/WP dan masyarakat yang hadir dalam acara
tersebut di Yonif 403/WP. Lebih lanjut tim Asistensi menyampaikan terima kasih
kepada para Prajurit Yonif 403/WP karena dalam melaksanakan tugas tetap
bersemangat, dimasa sekarang ini fungsi teritorial menjadi fungsi utama karena
seperti slogan bersama rakyat TNI kuat serta kepada perwakilan masyarakat yang
hadir dalam acara tersebut karena telah membantu TNI dalam melaksanakan tugas
sehari – hari dan kerjasama selama ini terjalin dengan baik. Tanpa rakyat, TNI
bukanlah apa – apa.
Letkol Frenky juga mengatakan bahwa biarpun Yonif 403/WP berada
di wilayah perkotaan, harus bisa menjalin hubungan baik dengan masyarakat
sekitaran asrama karena masyarakat merupakan sumber pulket bagi TNI apabila
terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti adanya teroris, pencurian,
perampokan, penipuan, dll.
Menghadapi
situasi Nasional yang demikian komplek dengan berbagai permasalahan yang belum
terselesaikan saat ini, TNI sebagai alat pertahanan Negara mempunyai tugas
pokok menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan NKRI yang
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadaparat
keutuhan bangsa dan Negara. Sesuai UU RI No : 34 Thn 2004 tentang
TNI maka tugas pokok TNI dilakukan dengan Operasi Militer untuk perang dan
Operasi Militer selain perang. Untuk Operasi Militer selain perang diantaranya
dengan memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini
sesuai dengan system pertahanan semesta, membantu tugas pemerintah di daerah.
Upaya TNI untuk
memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai
dengan system pertahanan semesta diantaranya melalui metode pembinaan
Teritorial dengan melaksanakananakan Operasi Bhakti TNI yang merupakan program Bintertas
sektoral antara TNI, Departemen, Lembaga pemerintah non Departemen dan Pemda
bersama masyrakat yang dilaksanakan secara.
Pembinaan
Teritorial bukan hanya milik Kowil semata tetapi dapat juga dilakukan oleh
Satuan non Kowil dalam jajaran TNI-AD baik Satpur, Satbanpur maupun Satbanmin/Balak.
Pembinaan Teritorial oleh Satuan non Komando Kewilayahahan disamping akan
membantu Kowil setempat juga sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas
Satuan non Kowil yang selalu membutuhkan dukungan dari masyrakat
sekitarnya.
Pembinaan
Teritorial bagi TNI adalah upaya, pekerjaan dan tindakan, baik secara berdiri
sendiri maupun bersama dengan aparat terkait dan komponen bangsa lainnya untuk
membantu pemerintah dalam menyiapkan kekuatan pertahanan matra darat, laut dan
udara; yang meliputi wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya, serta
terwujudnya kemanunggalan TNI dan Rakyat, yang dilaksanakan sesuai kewenangan
dan peraturan perundang-undangan dalam rangka tercapainya tugas pokok TNI.
Apabila dikaitkan dengan Undang –Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada
pasal 7 ayat (2) butir b angka 8, disebutkan bahwa tugas TNI adalah
memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai
dengan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta.
Dasar hukum yang
berkait dengan pembinaan teritorial dalam mendukung ketahanan nasional
tersebut, adalah :
a.
UUD 1945 Pasal 30 Ayat (2) tentang Pertahanan
dan Keamanan Negara: “Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Polri, sebagai
kekuatan Utama, dan rakyat sebagai Kekuatan Pendukung”.
b.
UU
RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 ayat (2): “Sistem
Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai
Komponen Utama dengan didukung oleh cadangan dan Komponen Pendukung”.
c.
UU
RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 8d, tentang tugas TNI AD : “Angkatan
Darat bertugas melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di darat”.
Di akhir pengarahan dari
Tim Asnis, kepada masyarakat sekitar diminta untuk pengisian ceklist yang
diberikan dari Pusterad kepada masyarakat yang hadir dalam pengarahan tersebut.
Terlihat masyarakat sangat antusias untuk mengisian ceklist yang diberikan. (spr_ops
403).
DOKUMENTASI GIAT
KUNJUNGAN TIM ASNIS DI YONIF 403/WP :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar