GARUDA MERAH

"KAMI BUKAN PRAJURIT YANG HEBAT TETAPI KAMI ADALAH PRAJURIT YANG TERDIDIK DAN TERLATIH"

Kamis, 10 Maret 2016

YONIF 403/WP MENERIMA KUNJUNGAN DARI TIM ASNIS PUSTERAD

Sleman (11/03/2016). Di ruang transit Yonif 403/WP, Danyonif 403/Wirasada Pratista Mayor Inf Muchlis Gasim, S.H., M.Si., menerima kunjungan tim Asnis Pusterad Letnan Kolonel Arm. Franky JH Watuseke Jabatan Kepala Bagian Potensi Pertahanan Pusterad dan Mayor Inf Suparno, M.Sc jabatan Kasi Konsos Pusterad pada tanggal 10 s.d. 11 Maret 2016.

Turut hadir dalam kunjungan tim asistensi dari pusterad antara lain Wadanyonif 403/Wirasada Pratista Mayor Inf Yoga Yastinanda, Unsur Pa Staf Yonif 403/WP, Jajaran Danki Yonif 403/WP serta perwakilan dari anggota Yonif 403/WP, Camat Depok Bapak Drs. Budiharjo, Lurah Condongcatur  Bapak Reno Chandra S., S.I.P., Kepala Dukuh Kentungan, Kepala Rw 047 Kentungan, Kepala RT 001 Kentungan, Tokoh agama sekitaran Yonif 403/WP dan Tokoh masyarakat setempat serta perwakilan tokoh dari FKPPI Sleman.

Kunjungan Asistensi dari Pusterad dalam rangka memberikan pengarahan kepada Prajurit Yonif 403/WP dan masyarakat yang hadir dalam acara tersebut di Yonif 403/WP. Lebih lanjut tim Asistensi menyampaikan terima kasih kepada para Prajurit Yonif 403/WP karena dalam melaksanakan tugas tetap bersemangat, dimasa sekarang ini fungsi teritorial menjadi fungsi utama karena seperti slogan bersama rakyat TNI kuat serta kepada perwakilan masyarakat yang hadir dalam acara tersebut karena telah membantu TNI dalam melaksanakan tugas sehari – hari dan kerjasama selama ini terjalin dengan baik. Tanpa rakyat, TNI bukanlah apa – apa.

Letkol Frenky juga mengatakan bahwa biarpun Yonif 403/WP berada di wilayah perkotaan, harus bisa menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitaran asrama karena masyarakat merupakan sumber pulket bagi TNI apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti adanya teroris, pencurian, perampokan, penipuan, dll.

Menghadapi situasi Nasional yang demikian komplek dengan berbagai permasalahan yang belum terselesaikan saat ini, TNI sebagai alat pertahanan Negara mempunyai tugas pokok menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadaparat keutuhan bangsa dan Negara.  Sesuai UU RI No : 34 Thn 2004 tentang TNI maka tugas pokok TNI dilakukan dengan Operasi Militer untuk perang dan Operasi Militer selain perang. Untuk Operasi Militer selain perang diantaranya dengan memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan system pertahanan semesta, membantu tugas pemerintah di daerah.

Upaya TNI untuk memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan system pertahanan semesta diantaranya melalui metode pembinaan Teritorial dengan melaksanakananakan Operasi Bhakti TNI yang merupakan program Bintertas sektoral antara TNI, Departemen, Lembaga pemerintah non Departemen dan Pemda bersama  masyrakat yang dilaksanakan secara.

Pembinaan Teritorial bukan hanya milik Kowil semata tetapi dapat juga dilakukan oleh Satuan non Kowil dalam jajaran TNI-AD baik Satpur, Satbanpur maupun Satbanmin/Balak.   Pembinaan Teritorial oleh Satuan non Komando Kewilayahahan disamping akan membantu Kowil setempat juga sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas Satuan non Kowil yang selalu membutuhkan dukungan dari  masyrakat sekitarnya.

Pembinaan Teritorial bagi TNI adalah upaya, pekerjaan dan tindakan, baik secara berdiri sendiri maupun bersama dengan aparat terkait dan komponen bangsa lainnya untuk membantu pemerintah dalam menyiapkan kekuatan pertahanan matra darat, laut dan udara; yang meliputi wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya, serta terwujudnya kemanunggalan TNI dan Rakyat, yang dilaksanakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan dalam rangka tercapainya tugas pokok TNI. Apabila dikaitkan dengan Undang –Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada pasal 7 ayat (2) butir b angka 8, disebutkan bahwa tugas TNI adalah memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta.

Dasar hukum yang berkait dengan pembinaan teritorial dalam mendukung ketahanan nasional tersebut, adalah :
a.            UUD 1945 Pasal 30 Ayat (2) tentang Pertahanan dan Keamanan Negara: “Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan Utama, dan rakyat sebagai Kekuatan Pendukung”.
b.             UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 ayat (2): “Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama dengan didukung oleh cadangan dan Komponen Pendukung”.
c.               UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 8d, tentang tugas TNI AD : “Angkatan Darat bertugas melaksanakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan di darat”.

       Di akhir pengarahan dari Tim Asnis, kepada masyarakat sekitar diminta untuk pengisian ceklist yang diberikan dari Pusterad kepada masyarakat yang hadir dalam pengarahan tersebut. Terlihat masyarakat sangat antusias untuk mengisian ceklist yang diberikan. (spr_ops 403).



DOKUMENTASI GIAT KUNJUNGAN TIM ASNIS DI YONIF 403/WP :











Tidak ada komentar:

Posting Komentar